Peringatan Keselamatan
Situasi yang Membahayakan Petugas Home Care
Keselamatan dan keamanan fisik maupun psikologis perawat/petugas medis LIFE CARE adalah prioritas mutlak kami. Pelayanan prima hanya dapat diberikan dalam lingkungan yang aman dan saling menghargai. Berikut adalah kategori situasi yang dinilai membahayakan petugas di lokasi pelayanan.
1. Kekerasan & Pelecehan
- Ancaman fisik atau kontak fisik agresif (memukul, mendorong, melempar barang) dari pasien atau keluarga.
- Pelecehan seksual dalam bentuk verbal maupun fisik.
- Intimidasi, bentakan, atau kekerasan verbal yang merendahkan martabat petugas.
- Penggunaan senjata tajam atau benda berbahaya di sekitar petugas.
2. Bahaya Lingkungan & Sanitasi
- Kondisi rumah yang sangat tidak higienis (kotoran manusia/hewan berserakan, sarang hama).
- Hewan peliharaan yang agresif dan tidak dikandangkan/diikat selama petugas berada di area tersebut.
- Struktur bangunan yang rawan rubuh atau bahaya kelistrikan (kabel terkelupas/konsleting).
- Ventilasi yang sangat buruk bercampur bahan kimia berbahaya atau asap rokok berlebih di ruang pasien.
3. Risiko Medis & Ergonomis
- Keluarga menyembunyikan riwayat penyakit menular berbahaya (TBC aktif, HIV, Hepatitis) sehingga petugas tidak menyiapkan APD khusus.
- Memaksa petugas melakukan tindakan medis ilegal atau di luar kompetensi profesinya.
- Memaksa petugas mengangkat pasien bariatrik (obesitas ekstrim) sendirian tanpa alat bantu mekanik atau bantuan orang lain.
4. Keamanan Lokasi & Privasi
- Lokasi berada di kawasan rawan konflik atau kriminalitas tinggi tanpa jaminan keamanan dari keluarga.
- Memaksa petugas bekerja di ruangan yang dipasangi kamera pengintai (CCTV) tersembunyi di area privasi petugas (kamar ganti/kamar tidur perawat).
- Aktivitas ilegal (narkoba, judi, dll) yang terjadi secara terang-terangan di dalam rumah pasien.
Hak Tarik Mundur (Right to Withdraw)
Jika terjadi salah satu situasi di atas, petugas LIFE CARE memiliki hak mutlak untuk mengamankan diri, meninggalkan lokasi, dan menghentikan pelayanan seketika itu juga. Pihak manajemen berhak memutus kontrak sepihak tanpa kewajiban pengembalian dana (refund) kepada pihak pengguna jasa atas dasar pelanggaran keamanan.